Senin, 12 Agustus 2013

PENYEBAB GAGAL KLAIM ASURANSI PUDENTIAL

Mungkin anda ernah membaca disurat pembaca banyak nasabah yang kecewa dengan prudential karena mereka tidak bisa mengklaimkan biaya pengobatannya, jika agen dan nasabah ada komunikasi yang baik tentunya hal yang seperti ini tidak perlu terjadi, berikut ini penyebab gagal klaim yang sering dikeluhkan nasabah
Oleh karena itu penting untuk nasabah , mengetahui 6 Penyebab Gagal Klaim Asuransi yang sering terjadi

  1. Status polis telah lapsed / hangus, karena telah membayar premi, walau telah diberi tenggang waktu 40 hari. Agen yang bertanggung jawab, tidak akan lupa untuk mengingatkan nasabahnya jika telat membayar.
  2. Penyakit yang sudah pernah dialami sebelum pembuatan polis, namun tidak dilaporkan ke pihak asuransi.  Pastikan calon nasabah memberi data kesehatan seakurat mungkin dan jangan dimanipulasi. Misal telah mengidap Asma, tapi saat pengajuan polis, berbohong dengan mengatakan sehat-sehat saja. Setelah polis lahir, dan si nasabah hendak klaim Asma, pihak Asuransi tidak akan memberikan klaim.pernah ada kejadian agen tidak bertanggung jawab karena tidak menuliskan riwayat operasi pasien sinusitis, sedangkan sinusitis sering kambuh kadang bisa operasi 2-3 kali sehingg ketika setelah operasi nasabah gagal klaim, ini contoh kesalahan fatal dari agen
  3. Dokumen yang kurang lengkap untuk klaim.  Untuk itu , selalu menghubungi agen Anda untuk membantu pengurusan dokumen.
  4. Masih dalam masa tunggu sejak polis lahir, untuk melakukan klaim. Misal masa tunggu 90 hari untuk penyakit kritis. Jadi setelah hari ke 90, baru nasabah bisa mengajukan klaim penyakit kritis. Untuk itu, jangan sampai status polis lapsed/hangus, karena jika polis di pulihkan, maka akan mengalami Masa Tunggu kembali.
  5. Klaim dilakukan lewat dari masa klaim yang diperbolehkan pihak Asuransi. Misal untuk klaim kecelakaan , maksimal 2x24 jam, harus ke UGD untuk diambil tindakan. Tetapi baru diambil tindakan setelah 2x24jam. Maka klaim tidak terbayarkan. Oleh karena itu, nasabah mengalami suatu kejadian, segera hubungi agen Anda.
  6. Kejadian yang dengan sengaja dibuat-buat/ dirancang untuk mendapatkan klaim. Selalu hindari perbuatan untuk mengarang suatu kejadian, karena pihak Asuransi akan bisa mengetahui kebenarannya, dan si penipu bisa diperkarakan secara hukum oleh pihak Asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar