Senin, 12 Agustus 2013

Cara Reimbursement Klaim prudential

Tidak semua RS langganan nasabah termasuk dalam rekanan prudential, namun nasabah tidak perlu kawatir karena prudential masih bisa menerima reimbursment ( nasabah bayar dulu kemudian di ganti oleh prudential ), sehingga jika anda melakukan tindakan medis di RS yang bukan rekanan prudential anda harus membayar terlebih dahulu
Nasabah harus memahami cara agar pros claimnya berjalan lancar dan sangat disarankan menghubungi agen asuransi anda agar tidak repot dibelakangnya, karena tiap produk yang diambil akan berbeda fasilitas yang di dapatnya,berikut gambaran cara klaim prudential


Rawat inap di RS bukan rekanan
  • Formulir klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap
  • Formulir Surat Keterangan Dokter
  • Resume Medis
  • Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
  • Kuitansi asli beserta rinciannya     

     Non rawat inap

    • Polis Asli
    • Formulir Klaim Meninggal Dunia/ Crisis Cover/ Waiver/
      Total&Permanent Disability / PRUpersonal accident death&disablement.
    • Formulir Surat Keterangan Dokter
    • Resume Medis
    • Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
    • Salinan KTP/bukti kenal diri Anda dan Penerima Manfaat
    • Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit (formulir A1) dan
      salinan surat keterangan kematian Tertanggung/Akte Kematian, jika
      meninggal dunia.

    • Salinan Pengubahan Nama (Jika pengubahan nama pernah terjadi)
    • Surat Berita Acara Kepolisian jika meninggal karena kecelakaan yang melibatkan pihak Kepolisian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar